UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers
merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat
penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan
pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan
keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai
wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat
melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari
manapun;
d. bahwa pers nasional berperan
ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor
21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk
Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang
dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan
hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media
cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang
secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan
pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta
masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang
secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan
secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau
disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari
pihak manapun, dan atau kewajibanmelapor, serta memperoleh izin dari pihak
berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan
penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara
paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan
karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya
dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang
atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap
orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah
keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta,
opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang
bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah
himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan,
dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi
tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6s
Pers nasional melaksanakan
peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat
kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan
kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih
organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati
Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia
dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus
berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan
kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau
pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada
perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan
nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat
iklan :
a. yang berakibat merendahkan
martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama,
serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau
penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke
dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat
mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan
pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang
independen.
2. Dewan Pers melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk
pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi
pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara
pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi
pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan
kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari
:
a. wartawan yang dipilih oleh
organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang
dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di
bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku
untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode
berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers
berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan
lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian
perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan
kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh
informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan
analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang
dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran
kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara
melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar
ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang
ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan
atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada
sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan
ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai
berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun
1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815)
yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang
Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS
Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat
Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3)
sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar
harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; Dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
II
PR
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANGP E R S
I. UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945
menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media
lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang
Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu
perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Dalam
kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem
penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran
terwujud. Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan
informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin
dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam
hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk
mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui
media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun
penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu
dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol
masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab
dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media
watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk
menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur
ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai
dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan
karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan
"kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah
bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar
hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah
kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum
yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan
dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau
pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik.
Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur
dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar
wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan
identitas sumber informasi. Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai
keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di
pengadilan. Hak tolak dapat
dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang
dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan
informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang,
terlebih lagi untuk kasuskasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan
kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan
penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan
pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal
ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya
supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode
Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang
disepakati organisasi wartawan dan
ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan
hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada
wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia
berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia,
termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan
yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Oleh karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan
membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk
kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi
dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada
perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka
dilakukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama,
alamat, dan penanggung
jawab penerbitan serta nama dan
alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan
nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal
atau akhir setiap siaran karya
jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan
dengan bentuk, sifat dan karakter
media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan
sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya
jurnalistik yang diterbitkan atau
disiarkan.
Yang dimaksud dengan
"penanggung jawab" adalah penanggung jawab
perusahaan pers yang meliputi
bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut
pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers
adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta
kuantitas pers nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan
Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta
masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini dapat
dibentuk lembaga atau organisasi
pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang
dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh
penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3887
Sumber : http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar